
Nama Dubes Korsel Disebut di Sidang Suap Hakim Agung
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, terdakwa pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, terdakwa pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
MA menyunat hukuman koruptor Rp 13 miliar, Augustinus, dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Sunat putusan yang kesekian kali.
Presiden meminta MA segera menindaklanjuti rekomendasi KY terkait usulan pemecatan hakim. Hal itu agar menumbuhkan kepercayaan publik ke lembaga pengadilan.
Sudah saatnya MA berbenah. "Buka semua LHKPN. Coba dicek kendaraan yang dipakai tukang ketik MA, jangan-jangan lebih bagus daripada punya saya," kata Emrus.
Sofyan dan Gazalba menyunat hukuman mantan Menteri Edhy Prabowo. Gazalba Saleh kini sudah mendekam di sel KPK atas dugaan suap perkara pidana Intidana.
Di luar 15 nama yang jadi tersangka, sudah banyak nama yang diperiksa KPK di kasus itu. Seperti Sekretaris MA Hasbi hingga hakim agung Prim Haryadi.
Putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi. Kini, pihak perusahaan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan Hasbi Hasan sebagai Profesor/Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam pada 2 Maret 2022.
Jaksa sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta dalam kasus dugaan suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sidang perdana kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.