
Terbukti Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim
Tim Penasihat Hukum Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, merasa keberatan dengan tuntutan 15 tahun oleh jaksa di kasus penipuan Bos Maspion Grup Markus Alim.
Jaksa meyakini Sudikerta melakukan penipuan terhadap Bos Maspion Alim Markus Rp 150 miliar sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Alim Markus menjadi saksi korban dalam kasus penipuan dengan terdakwa eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Alim membeberkan kasus itu.
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Polisi melimpahkan berkas eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke jaksa terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi membuka aliran dana kasus penipuan dan penggelapan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Ada pembelian gedung senilai Rp 5 miliar.
Aliran duit I Ketut Sudikerta dari hasil penipuan bos Maspion Rp 149 miliar mulai terkuak. Sebagian dibagikan ke pengurus tanah pura pemilik tanah di Jimbaran.
Polisi menahan dua orang tersangka lain dalam kasus penipuan bos Maspion senilai Rp 149 miliar. Siapa?