
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Dua pejabat PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko serta Dandung Pamularno divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara, Jumat (2/9/2016).
Dua pejabat PT Brantas Abipraya yakni Sudi Wantoko serta Dandung Pamularno divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara, Jumat (2/9/2016).
Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Sudi dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Dandung 3,5 tahun penjara.
KPK resmi melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya di Kejati. Ketiga tersangka itu ditahan di tempat terpisah