
Cek! Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Subsidi Bunga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2021 soal subsidi bunga. Apa isinya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2021 soal subsidi bunga. Apa isinya?
Bagi yang punya cicilan KPR kemungkinan beberapa bulan ini cicilannya akan berkurang. Pasalnya, subsidi bunga KPR sudah disalurkan kepada masyarakat.
Subsidi bunga KPR sudah disalurkan kepada masyarakat. Dengan adanya subsidi bunga maka cicilan KPR masyarakat kini jadi lebih murah. Siapa saja yang bisa dapat?
Melalui BRI Micro & SME Index (BMSI), BRI melihat adanya optimisme menatap pemulihan ekonomi pada 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan kelanjutan program subsidi bunga pinjaman UMKM dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan yang memberikan subsidi bunga terhadap debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta anggaran yang tak terpakai itu bisa dialokasikan ke program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Rp 2,4 juta.
Pemerintah kurang tepat menghitung anggaran subsidi bunga UMKM. Alhasil, anggaran yang dialokasikan yakni Rp 35,28 triliun terlalu besar untuk program tersebut.
Pemberian subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru terealisasi Rp 1,5 triliun atau 4,25%.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi untuk kredit perumahan untuk mereka yang terdampak Corona. Subsidi yang diberikan berbentuk subsidi bunga pinjaman.