
Video: Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V
KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.
KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.
KPK menetapkan 3 orang tersangka terkait OTT di Inhutani V Jakarta. Salah satunya adalah Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).