
KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
PT Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ulum adalah aspri Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
"Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Barulah setelah saya jadi tersangka saya mengetahui itu," kata Imam Nahrawi.
Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Begini jejak kasus Imam hingga dituntut 10 tahun penjara.
"Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," kata Imam Nahrawi dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan ada suap dana hibah KONI yang mengalir ke mantan Jampidsus, Adi Toegarisman.
"Sidang Miftahul Ulum, agenda pemeriksaan saksi Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Saksi mengatakan, anggaran Satlak Prima dipotong 20 persen untuk Imam Nahrawi sebagai Menpora. Kemudian pemotongan anggaran itu diserahkan oleh Tommy
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto batal bersaksi dalam sidang lanjutan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.