
Ada Jatah Rp 3,4 Juta/Bulan Buat Mantan Istri PNS, Gimana Cara Dapatnya?
Sejak tahun 1983, pemerintah menetapkan ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sejak tahun 1983, pemerintah menetapkan ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan jatah bulanan bila memenuhi sejumlah kriteria. Ini hitungannya.