
Naik KRL Harus Bawa STRP, Pengawasannya Gimana?
Para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021.
Para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021.
"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,"
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) akan menjadi syarat wajib bagi pekerja yang menggunakan KRL mulai 12 Juli 2021.
Syarat perjalanan seperti pelaku perjalanan kini harus menyertakan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Kenapa harus?
Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam rangka penerapan PPKM darurat.
Bagi yang mengajukan STRP disarankan agar mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 14 ribu orang mengajukan pembuatan STRP sebagai syarat pekerja esensial keluar-masuk Ibu Kota; 3.000 permohonan ditolak.
Sejumlah kendaraan mengantre di perbatasan Jakarta-Bekasi, tepatnya di Kalimalang, saat pemberlakuan PPKM darurat memasuki hari keenam.
Masyarakat banyak mengeluh karena tak bisa mengurus STRP di situs JakEvo. Anggota DPRD DKI Jakarta mengungkit soal masalah PPDB.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengakui ada penumpukan pendaftar STRP hari ini. Untuk mencegah hal serupa, kini hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan STRP.