
Info Terbaru Surat Tanda Registrasi Pekerja Saat PPKM Level 4
Surat Tanda Registrasi Pekerja tak perlu diperpanjang lagi selama PPKM level 4. Ini penjelasannya kata Wagub DKI Jakarta.
Surat Tanda Registrasi Pekerja tak perlu diperpanjang lagi selama PPKM level 4. Ini penjelasannya kata Wagub DKI Jakarta.
Pemprov DKI memastikan pekerja yang telah mengantongi STRP tak perlu mengajukan lagi. STRP tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM level 4.
STRP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. Begini cara mengurus STRP.
Polisi menyekat underpass Basura sebagai bagian dari penerapan PPKM darurat. Namun pengendara ojol tidak perlu menunjukkan STRP.
Sebanyak 1,2 juta permohonan STRP diajukan perusahaan di DKI sebagai syarat keluar-masuk Jakarta. Permohonan diajukan semenjak 5 Juli pada masa PPKM Darurat.
Kebijakan membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL telah memasuki hari ketiga. Masih ada calon penumpang yang belum mengetahui STRP harus di-print.
Masih ada calon penumpang TransJakarta tidak membawa STRP karena kesulitan mengakses di aplikasi JAKI. Kenapa?
Kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas untuk masuk DKI Jakarta membuat kuli proyek hingga pengendara ojol mengeluh.
Simpang Fatmawati menjadi salah satu titik penyekatan PPKM Darurat. Sejumlah pengendara ojek online tak bisa melintas karena tidak bisa menunjukkan STRP.
Calon penumpang yang ingin masuk Stasiun Sudimara wajib menunjukkan STRP. Namun masih ada orang yang memaksa masuk meski tak bawa STRP.