
Jangan Lupa! Mulai Besok Naik TransJakarta-MRT Wajib Bawa STRP
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya:
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya:
Pekerja yang menggunakan KRL diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas. Aturan ini mulai berlaku besok.
Pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan mewajibkan membawa STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Pemerintah mengubah surat edaran terkait syarat perjalanan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Terbaru, calon penumpang KRL harus membawa STRP
Pengemudi ojek online hingga taksi online diwajibkan membawa STRP saat beroperasional. Kadishub DKI memastikan petugas akan mengecek kelengkapan syarat
Dari 18 ribu permohonan yang masuk, sebanyak 12 ribu berhasil diterbitkan.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek online hingga taksi online membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) saat beroperasional.
PT KAI semakin memperketat aturan mobilitas warga di tengah PPKM darurat. Per Senin pekan depan, akan ada pengecekan dokumen STRP sebagai syarat bepergian.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Pintu stasiun KRL akan disekat mulai Senin besok (12/6/2021). Sebab, penumpang yang boleh naik KRL ialah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.