
8.217 STRP Ditolak Pemprov DKI
Ada 8.217 permohonan STRP ditolak karena tak sesuai dengan syarat administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ada 8.217 permohonan STRP ditolak karena tak sesuai dengan syarat administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas untuk masuk DKI Jakarta membuat kuli proyek hingga pengendara ojol mengeluh.
BPTJ Kemenhub menyatakan sejak diberlakukannya STRP, masih banyak penumpang KRL yang tidak membawa STRP sebagai persyaratan untuk naik KRL.
"Rabu nanti pemberlakuan secara penuh kewajiban bawa STRP, diharapkan awarenessnya muncul," kata Direktur Pelayanan Pengembangan TransJakarta, Achmad Izzul.
Perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS akan ditolak permohonan STRP-nya.
"STRP sebenarnya nggak ngaruh untuk kita yang hanya mitra bukan karyawan,"
Kebijakan menyertakan STRP untuk penumpang KRL mulai berlaku. Sejumlah penumpang di Stasiun Pasar Minggu gagal naik kereta lantaran tak membawa STRP.
Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
STRP wajib dimiliki setiap orang yang melakukan perjalanan di dalam atau keluar/masuk Jakarta. Ini berlaku juga untuk ojek dan taksi online.
Simpang Fatmawati menjadi salah satu titik penyekatan PPKM Darurat. Sejumlah pengendara ojek online tak bisa melintas karena tidak bisa menunjukkan STRP.