detikPropertiRabu, 17 Jan 2024 18:00 WIB
Rumah Ditempeli Stiker Kampanye Tanpa Izin, Kita Ngadu ke Mana?
Jika ada stiker kampanye ditempel di rumah, seperti tembok, jendela, pintu atau pagar, bisa melapor ke Bawaslu atau Panwascam atau bisa langsung dicopot.











































