Saat masa kampanye, kadang-kadang stiker calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) kerap ditempel di rumah, misalnya di pintu, jendela, tembok, atau pagar. Hal ini tentunya bisa mengganggu penghuni rumah, terlebih lagi kalau stiker ditempel tanpa izin.
Lantas, jika ada stiker kampanye yang ditempel di rumah tanpa izin, bisa lapor ke mana?
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, jika hal tersebut terjadi, pemilik atau penghuni rumah bisa langsung lapor ke Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Lapornya) langsung ke Panwascam atau via telpon ke nomor kantor," katanya ketika dihubungi detikProperti, Rabu (17/1/2024).
Sebagai informasi, di setiap kecamatan terdapat Panwascam masing-masing. Kontak yang bisa dihubungi juga berbeda setiap daerahnya.
Meski demikian, Bagja menuturkan jika pemilik rumah ingin langsung mencopot stiker yang ada di rumah bisa saja dilakukan. Hal itu bukan masalah.
"Ndak masalah (kalau langsung copot stiker)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah warga tanpa izin. Jika tetap dilakukan, kata Bagja, bisa dikenakan pidana.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," tuturnya dikutip dari detikNews, Rabu (17/1/2024).
(abr/zlf)