Rumah Ditempeli Stiker Kampanye Tanpa Izin, Kita Ngadu ke Mana?

Rumah Ditempeli Stiker Kampanye Tanpa Izin, Kita Ngadu ke Mana?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 17 Jan 2024 18:00 WIB
Stiker partai/Andhika Akbaryansyah - detikcom
Foto: Stiker partai/Andhika Akbaryansyah - detikcom
Jakarta -

Saat masa kampanye, kadang-kadang stiker calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) kerap ditempel di rumah, misalnya di pintu, jendela, tembok, atau pagar. Hal ini tentunya bisa mengganggu penghuni rumah, terlebih lagi kalau stiker ditempel tanpa izin.

Lantas, jika ada stiker kampanye yang ditempel di rumah tanpa izin, bisa lapor ke mana?

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, jika hal tersebut terjadi, pemilik atau penghuni rumah bisa langsung lapor ke Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Lapornya) langsung ke Panwascam atau via telpon ke nomor kantor," katanya ketika dihubungi detikProperti, Rabu (17/1/2024).

Sebagai informasi, di setiap kecamatan terdapat Panwascam masing-masing. Kontak yang bisa dihubungi juga berbeda setiap daerahnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Bagja menuturkan jika pemilik rumah ingin langsung mencopot stiker yang ada di rumah bisa saja dilakukan. Hal itu bukan masalah.

"Ndak masalah (kalau langsung copot stiker)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah warga tanpa izin. Jika tetap dilakukan, kata Bagja, bisa dikenakan pidana.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," tuturnya dikutip dari detikNews, Rabu (17/1/2024).




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads