
Tetes Air Mata Stella Monica Usai Divonis Bebas
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya divonis bebas hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya divonis bebas hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan Surabaya divonis bebas. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sidang agenda putusan Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik L'viors ditunda. Penundaan sidang karena majelis hakim tidak lengkap.
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya menjalani sidang lanjutan. Diketahui, Stella dilaporkan Klinik L'Viors usai curhat di medsos.
Klinik L'viors Surabaya buka suara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Stella Monica. L'viors menegaskan, apa yang disampaikan Stella tidak benar.