
Terjawab, Ini yang Sebenarnya Dicabut Saat 'Status Pandemi' COVID-19 RI Berakhir
Presiden Jokowi mengumumkan 'status pandemi' COVID-19 berakhir, Rabu (21/6/2023). Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya apa yang dicabut dengan pengumuman ini?
Presiden Jokowi mengumumkan 'status pandemi' COVID-19 berakhir, Rabu (21/6/2023). Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya apa yang dicabut dengan pengumuman ini?
Pengusaha mal mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi COVID-19.
Menyusul pengumuman berakhirnya 'status pandemi' COVID-19, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 17/2023. Beberapa hal dinyatakan tidak berlaku lagi setelahnya.
COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa. Pihak Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan aturan baru setelah 'status pandemi' COVID-19 berakhir.
Presiden Jokowi resmi mencabut 'status pandemi' COVID-19, selanjutnya RI masuk masa endemi. Para pakar menyampaikan sejumlah catatan terkait kebijakan ini.
Jokowi segera mencabut status pandemi COVID di Indonesia. Rencana pencabutan ini tindak lanjut dari keputusan WHO mencabut status darurat COVID-19.
Pertemuan pakar kesehatan global akan memutuskan status kedaruratan internasional COVID-19 berlanjut atau tidak. Ahli berharap status pandemi bisa dicabut.
Seiring dengan tren COVID-19 membaik, banyak yang bertanya-tanya apakah pandemi bakal segera dicabut? WHO memberi sinyal kemungkinan pengumuman di bulan Mei.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlanjut. Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu arahan dari WHO.