detikBaliJumat, 16 Sep 2022 09:12 WIB Catat! Mobil Tahun Segini Harusnya Haram Isi Pertalite KLHK mengungkap bahwa mobil yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya haram menenggak bensin dengan kandungan oktan di bawah 91.