
Pencairan JHT Eks Pekerja Sritex Sudah 90%, JKP Capai 70%
Pencairan Jamin (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah menyentuh level 90%. Sementara, pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat menyentuh 70%.
Pencairan Jamin (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah menyentuh level 90%. Sementara, pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat menyentuh 70%.
Menteri Ketenagakerjaan melaporkan PHK di Sritex Group mencapai 11.025 pekerja dari Agustus 2024 hingga Februari 2025. Rincian dan dampak PHK dibahas.