
KPK Kecewa MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun Penjara
KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Sebanyak 18 tahanan yang beragama Nasrani menggelar kebaktian Natal di rutan K4 KPK. Ibadah Natal dilaksanakan pada pagi ini.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia ditangkap dengan barang bukti tas dan jam tangan mewah.