
Berkas Tahap I Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI Dikembalikan ke Kejati
Berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE akhirnya diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas diserahkan usai 2 bulan dilengkapi
Berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE akhirnya diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas diserahkan usai 2 bulan dilengkapi
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA SPI di Batu, JE masih simpang siur. Seperti yang disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA SPI Batu ke Polda Jatim. Kejati menilai berkas itu masih ada kekurangan.
Berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu diterima Kejati Jatim. Pelimpahan berkas dari Polda Jatim pada 17 September 2021.
Recky Bernadus Surupandy, pengacara JE, pemilik SMA SPI di Batu akan mendatangi Polda Jatim. Kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah bukti dan bantahan.
JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak didik. Apakah polisi akan menetapkan tersangka lain?
Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, berinisial JE ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini polisi menahan JE.
Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, JE, tersangka kekerasan seksual. Polisi membutuhkan 67 hari sebelum menetapkan JE. Ini perjalanan kasusnya.
Polisi resmi menetapkan Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, JE tersangka kasus kekerasan seksual. JE jadi tersangka setelah penyidikan 67 hari.
Polda Jatim menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Batu tersangka kekerasan seksual anak didiknya. Apakah polisi akan menetapkan tersangka lainnya?