
Siapa Jadi Wasit dalam Penerapan RPP Postelsiar?
'Wasit' diperlukan untuk menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, seperti saat nanti RPP Postelsiar mulai diterapkan. Siapa yang jadi wasitnya?
'Wasit' diperlukan untuk menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, seperti saat nanti RPP Postelsiar mulai diterapkan. Siapa yang jadi wasitnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya peran penting dalam penerapan RPP Postelsiar. Begini penjelasannya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal penerapan network dan spectrum sharing untuk jaringan 5G.
RPP Postelsiar memuat aturan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru berupa 5G. Namun penerapannya harus dijaga oleh KPPU.
Ketersediaan frekuensi dan regulasi masih jadi tantangan penggelaran jaringan 5G, karena jaringan ini 'haus' bandwidth. Bagaimana solusinya?
Komisioner BRTI Agung Harsoyo menyebut kemungkinan hanya dua operator di Indonesia yang bisa menerapkan 5G tanpa spectrum sharing.
Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Aziz meminta pemerintah segera menggelar jaringan 5G di Indonesia, karena payung hukum untuk jaringan tersebut sudah diberikan.
Kominfo memastikan kalau aturan spectrum sharing yang ada di UU Cipta Kerja hanya bisa dipakai di teknologi baru yang belum diimplementasikan, contohnya 5G.
Menkominfo Johnny Plate menyebut penggunaan layanan telekomunikasi semakin meningkat dari hari ke hari, namun ketersediaan frekuensinya sangat terbatas.
UU 12 Tahun 2020 memperbolehkan kerja sama penggunana spektrum frekuensi atau spectrum sharing pada teknologi baru.