detikBaliSelasa, 06 Mei 2025 19:30 WIB
Dua Sopir Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bawa Sabu 1,49 Gram
Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.











































