
Pengacara: Sangat Disayangkan Sofyan Basir Ditahan di Akhir Ramadhan
Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK. "Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di KPK.
Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK. "Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di KPK.
Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK, Senin (27/5/2019). Dia berusaha menutupi tangannya yang diborgol saat dibawa ke tahanan.
Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
KPK menyatakan pencabutan praperadilan oleh Sofyan Basir tidak berpengaruh pada proses penyidikan yang saat ini masih dikebut.
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka di KPK.
KPK telah menerima surat pemintaan penundaan pemeriksaan dari Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. KPK mengaku masih akan mempelajari surat tersebut.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK memanggil lagi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir besok. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Dua pejabat PT PLN (Persero) dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PTLU Riau-1.