
3 Tap MPR Soal Presiden RI yang Dicabut: Sukarno, Soeharto, Gus Dur
(TAP) MPR terkait Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah resmi dicabut oleh MPR RI. Simak informasinya.
(TAP) MPR terkait Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah resmi dicabut oleh MPR RI. Simak informasinya.
Bamsoet mengatakan pimpinan MPR menyetujui Pasal 4 TAP/XI/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan, tanpa mencabut ketetapan tersebut.
Tutut pun meminta maaf jika selama Soeharto memimpin Indonesia terdapat kesalahan yang dilakukan.
Bamsoet menyampaikan jasa-jasa Soeharto patut dihormati.
Usman menilai keputusan itu menciptakan preseden buruk dan dikhawatirkan menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada saat Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024.
PKI disebut sebagai dalang dari peristiwa G30S PKI. Tetapi, ada teori lain tentang dalang tragedi berdarah itu.
Bamsoet mengatakan pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Golkar.
MPR mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11/1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Ketua MPR Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengundang keluarga Soeharto dan Gus Dur. Undangan itu berkaitan dengan dua TAP MPR menyangkut Soeharto dan Gus Dur.