
Hukuman Pria Sodomi Bocah di Pijay Diubah jadi Cambuk
MS Aceh mengubah hukuman pria yang terbukti sodomi bocah 13 tahun di Pidie Jaya. Hukuman 150 bulan penjara diubah menjadi 150 kali cambukan.
MS Aceh mengubah hukuman pria yang terbukti sodomi bocah 13 tahun di Pidie Jaya. Hukuman 150 bulan penjara diubah menjadi 150 kali cambukan.
Seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Bener Meriah, Aceh, MZ (22) ditangkap polisi gegara diduga menyodomi santri. Korban diduga dua kali disodomi.