detikNewsSelasa, 23 Jan 2018 12:25 WIB
Pengirim SMS Bom ke Polsek Tanara Ditangkap, Motif Dendam
Pelaku teror adalah pelaku penipuan dan dihukum 6 bulan. Sekeluarnya dari penjara, ia mengirim SMS ke anggota Polsek yang menanganinya.










































