detikKalimantanSenin, 17 Nov 2025 22:45 WIB
Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin
Kejati Kalbar menetapkan IS dan MR sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah Rp 22 miliar.










































