
Ketua MA soal Putusan Lepas Syafruddin: Dengan Pertimbangan Matang
Ketua MA menyebut putusan kasasi soal Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dengan pertimbangan matang.
Ketua MA menyebut putusan kasasi soal Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dengan pertimbangan matang.
Putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai aneh oleh KPK.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari tuntutan pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. KPK menegaskan tidak menyerah.
KPK mencermati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK menegaskan tetap menangani perkara dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan berupaya mengembalikan uang negara.
KPK menegaskan tetap mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
KPK heran atas putusan MA yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Temenggung. Apa alasannya?
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyebut putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI harus dihormati.
MA segera mengirim salinan putusan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.