
Jangan Lupa Bawa Bukti Peserta BPJS/JKN Jika Urus SKCK di Sidoarjo
Polresta Sidoarjo memberikan syarat terbaru bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini berlaku sejak 1 Agustu 2024.
Polresta Sidoarjo memberikan syarat terbaru bagi warga yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini berlaku sejak 1 Agustu 2024.
Regulasi baru mengharuskan pemohon SKCK memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini mulai diberlakukan di Kota Bandung.
Mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara yang ingin mengurus penerbitan SKCK disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN atau BPJS Kesehatan.
Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini selaras dengan target RPJMN 2020-2024 yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Polresta Soetta memberikan layanan mempermudah pembuatan SKCK. Anggota Polresta Soetta akan menjemput bola bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK.
SKCK dibutuhkan sebagai persyaratan mendaftar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan. Ini alur hingga biaya untuk membuat SKCK terbaru 2024.
Penyandang disabilitas di sekitar Bantul tak perlu datang ke Polres untuk mengurus SKCK. Cek selengkapnya di sini.
Dengan diresmikannya 15 MPP baru ini, jumlah MPP yang tersebar di seluruh Indonesia akan mencapai 206 MPP.
Selama libur Idul Adha, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.