Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Biasanya SKCK dipergunakan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, hingga urusan imigrasi.
Bagi kamu yang berencana membuat SKCK, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik di Polda maupun di Polres. Dilansir dari laman resmi Polri, berikut ini adalah persyaratan terbaru yang wajib kamu siapkan untuk mengurus SKCK.
Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Informasi Tambahan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon
Biaya Pembuatan SKCK
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
· Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
· Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Nah detikers, tidak terdapat perbedaan dalam syarat yang harus dipenuhi pada saat mengurus SKCK di Polda maupun Polres. Namun terdapat perbedaan dalam menggunakan SKCK sebagai dokumen kelengkapan.
Dikutip dari detikNews, perbedaan tersebut antara lain.
Penerbitan SKCK di Polda digunakan untuk keperluan yang bersifat lebih luas, seperti:
- Calon pegawai/anggota instansi pemerintah atau perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
- Pengurusan paspor dan visa
- WNI yang akan bekerja di luar negeri
- Keperluan lingkup Polda seperti:
· Menjadi notaris.
· Pencalonan pejabat publik.
· Melanjutkan sekolah di luar negeri.
SKCK yang diterbitkan di tingkat Polres digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain:
· Calon pegawai lembaga pemerintah atau perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah.
· Masuk pendidikan untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
· Kegiatan dalam lingkup wilayah Polres, seperti:
· Pencalonan pejabat publik.
· Persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri.
· Melanjutkan sekolah.
Dengan mengetahui syarat dan prosedur pembuatan SKCK di Polda dan Polres, kamu bisa lebih mudah mempersiapkan segala sesuatunya. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian untuk mempercepat proses. Semoga informasi ini membantu detikers!
Artikel ini ditulis Jevon Noitolo Gea, mahasiswa Magang Universitas HKBP Medan
(astj/astj)