
MA Perintahkan SKB Seragam Sekolah Dicabut, Ini Respons SMKN 2 Padang
MA membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Bagaimana aturan seragam di SMK Negeri 2 Padang usai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dibatalkan?
MA membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Bagaimana aturan seragam di SMK Negeri 2 Padang usai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dibatalkan?
MA memerintahkan pemerintah mencabut SKB 3 Menteri Penggunaan Seragam Sekolah. P2G khawatir pembatalan SKB 3 menteri ini justru bisa menyemai intoleransi.
Kemenag mengatakan SKB 3 menteri terkait seragam sekolah justru dimaksudkan untuk meminimalkan pandangan intoleran.
SKB 3 menteri tentang seragam sekolah ini dinyatakan tidak sah. SKB ini dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas. Kementerian terkait menghormati putusan ini.
"Agak heran saya kalau melihat pemerintah gampang mengeluarkan SKB soal seragam atau hal kecil lainnya," ujar Dede Yusuf.
Kemendagri menunggu dokumen resmi perintah pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Dokumen tersebut akan akan dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri.
SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kemendibudristek menegaskan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag terkait hal tersebut.
"Meskipun KPAI menghormati keputusan Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan majelis hakim," kata Retno.
Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah mencabut SKB 3 menteri terkait penggunaan seragam sekolah.