
Perlawanan Komisioner KPAI 'Renang di Kolam Bikin Hamil' Belum Usai
Kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan di kolam renang menjadi viral di media massa/sosial.
Kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan di kolam renang menjadi viral di media massa/sosial.
Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang menyatakan langkah Jokowi memecat Sitti sudah benar.
Jokowi memecat Sitti karena membuat pernyataan 'perempuan bisa hamil bila berenang satu kolam dengan laki-laki'. Sitti melawan dan sempat menang.
Presiden Jokowi mengajukan upaya hukum banding di kasus pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Sitti Hikmawatty berharap Presiden Jokowi melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk mencabut SK pemberhentian Sitti sebagai komisioner KPAI.
PTUN Jakarta menganulir pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty oleh Presiden Jokowi. Ini alasan PTUN Jakarta menganulir pemecatan Sitti.
Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dipecat buntut pernyataan dirinya yang menyebut orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain.
"Apakah kalau ditanyakan akan maju ke PTUN dan seterusnya, saya harus bersihkan hati, kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas," kata Sitti.
"Saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan," kata Sitti.