
Jokowi Banding Putusan PTUN soal Pemecatan Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Presiden Jokowi mengajukan upaya hukum banding di kasus pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Presiden Jokowi mengajukan upaya hukum banding di kasus pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Sitti Hikmawatty berharap Presiden Jokowi melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk mencabut SK pemberhentian Sitti sebagai komisioner KPAI.
PTUN Jakarta menganulir pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty oleh Presiden Jokowi. Ini alasan PTUN Jakarta menganulir pemecatan Sitti.
Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dipecat buntut pernyataan dirinya yang menyebut orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain.
"Apakah kalau ditanyakan akan maju ke PTUN dan seterusnya, saya harus bersihkan hati, kenapa saya harus maju ke PTUN itu harus jelas," kata Sitti.
"Saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan," kata Sitti.
"Apa yang terjadi pada saya ini saya ambil hikmahnya, mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil hikmah," ujar Sitti.
Imbas dari pernyataan 'hamil di kolam renang', Sitti Hikmawaty resmi dicopot dari anggota KPAI lewat Keppres yang diteken Presiden Jokowi.
KPAI surati Presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti Hikmawatty terkait 'wanita bisa hamil jika berenang bersama laki-laki'. Sitti merasa diadili berlebihan.
Polemik pernyataan 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil' ini sudah berakhir, akhirnya adalah Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dicopot.