
Terlibat Korupsi Banprov Jabar, Siti Aisyah Divonis 2 Tahun Bui
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani turut dinilai bersalah terlibat korupsi banprov Jabar. Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani turut dinilai bersalah terlibat korupsi banprov Jabar. Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan 4,5 tahun bui terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana banprov Jabar.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani akan menjalani sidang tuntutan atas dugaan kasus korupsi proyek di Indramayu.
Kasus dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar melibatkan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani. Dia diduga menerima duit yakni Rp 1,1 miliar lebih.
JPU KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya segera jalani sidang.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempersilakan aparat penegak hukum memproses kasus Siti Aisyah Tuti Handayani yang notabene ipar dari istrinya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan Siti Aisyah bukan kakak iparnya. Dia menyebut Siti Aisyah adalah pasangan atau istri dari kaka iparnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali membantah Siti Aisyah Tuti Handayani bukan kakak iparnya. Ia menyebut ada pemahaman yang berbeda.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meluruskan berita soal tersangka kasus korupsi di Indramayu, Siti Aisyah Tuti Handayani adalah kakak iparnya. Apa hubungan keduanya?
Kasus korupsi proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu melalui dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat menyeret sedikitnya empat kader Golkar.