
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, pemilu nanti tetap coblos caleg.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, pemilu nanti tetap coblos caleg.
Siti menilai sistem proposional terbuka atau tertutup tidak perlu diganti melainkan diperbaiki.
Dede Yusuf mendorong sistem coblos caleg di Pemilu 2024. Menurut Dede, sistem coblos partai atau proporsional tertutup hanya menguntungkan partai-partai besar.
Fahri Hamzah soroti MK yang memproses uji materiil sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg. Menurutnya proporsional tertutup tradisi otoriter.
Jika sistem proposional tertutup diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu. Seelain itu juga berpotensi adanya jual beli di internal partai.
Wacana penerapan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai, bukan caleg, di Pemilu 2024 mendapat penolakan.
3 kader Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka ke MK. Ketiganya beralasan jika proporsional terbuka sudah tepat