
Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu.
Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu.
AHY mengajak masyarakat terus kawal Pemilu 2024 setelah MK memutuskan pemilu tetap proporsional terbuka. AHY juga bercuit soal menuju perubahan dan perbaikan.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilih tetap mencoblos calon legislatif (caleg) bukan partai.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, pemilu nanti tetap coblos caleg.
MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.
MK menggelar sidang putusan terkait gugatan UU Pemilu. Dalam persidangan, hakim memaparkan kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Jokowi menepis momen itu sebagai bentuk intervensi putusan MK terkait sistem pemilu yang dibacakan hari ini.
MK menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.