
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPN
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Rupiah Digital memasuki tahap baru dengan immediate state wholesale cash ledger.
Sistem pembayaran saat ini terus berkembang di Indonesia dan di pasar global.
Di era digital, pelaku bisnis perlu inovasi. Metode pembayaran digital, termasuk paylater, meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepuasan pelanggan.
Baru-baru ini, Laos dan Brunei Darussalam bekerja sama dengan Indonesia dalam penerapan RPC.
Bank Indonesia (BI) Bali akan mempelototi merchant nakal yang membebankan biaya MDR QRIS kepada konsumen.
GDCPay sebagai uang elektronik (e-money), telah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kategori izin 1.
BI-FAST merupakan game changer di industri sistem pembayaran. BI-FAST akan memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, tersedia 24 jam.
Menurutnya, global budget ini merupakan salah satu sistem pembayaran rumah sakit berdasarkan pada sejumlah besaran anggaran atau biaya dari hasil negosiasi.