
Peras Irjen BS Sebesar Rp 35 Miliar, Hukuman Sisca Dewi Diperberat
Hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Perempuan lulusan SMA itu dinilai memeras BS sebanyak Rp 35 miliar.
Hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Perempuan lulusan SMA itu dinilai memeras BS sebanyak Rp 35 miliar.
Sepanjang Senin (14/1/2019) sejumlah peristiwa penting dan menarik dari dunia hiburan terjadi. Anda ketinggalan berita?
Sisca Dewi divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara. Ia terbukti mengganggu rumah tangga eks petinggi polisi, BS.
Sisca Dewi terbukti melakukan tindak pidana terhadap BS. Terdakwa pencemaran nama baik dan pemerasan itu divonis tiga tahun penjara.
Sisca Dewi mengaku menikah siri dengan BS pada Mei 2017 lalu. Sisca menyebut istri BS sudah mengetahui hubungan mereka sebelum terjadinya pernikahan siri itu.
Sidang lanjutan Sisca Dewi kembali digelar. Sidang beragendakan keterangan dari terdakwa.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan dari terdakwa, Sisca Dewi membeberkan dari awal soal perkenalannya dengan BS.
Hari ini, sidang Sisca Dewi kembali digelar. Namun saksi meringankan rupanya sakit, sidang Sisca Dewi ditunda dan dilanjutkan minggu depan.
Sidang lanjutan Sisca Dewi melawan BS kembali digelar. Kali ini, sidang masih beragendakan saksi meringankan dari terdakwa.
Keponakan Anang Hermansyah yang juga pencipta lagu, Fyan Ahmad ikut terseret kasus penyanyi Sisca Dewi yang diperkarakan BS, eks pejabat polisi.