
Terbukti Peras Irjen BS Rp 35 M, Vonis Sisca Dewi Diperberat
Vonis hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia terbukti memeras Irjen BS sebanyak Rp 35 miliar.
Vonis hukuman Sisca Dewi diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia terbukti memeras Irjen BS sebanyak Rp 35 miliar.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan dari terdakwa, Sisca Dewi membeberkan dari awal soal perkenalannya dengan BS.
BS merasa diperas dan diintimidasi oleh Sisca Dewi. Begini cerita dari pihak keluarga BS soal dua rumah miliaran yang dibeli BS untuk Sisca Dewi.
Sidang Sisca Dewi terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). Kali ini JPU akan menghadirkan saksi dari ahli.