detikSumutRabu, 31 Des 2025 01:00 WIB
Singapura Resmi Berlakukan Hukuman Cambuk 24 Kali untuk Pelaku Scam Online
Otoritas Singapura memberlakukan hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan. Hukuman itu resmi berlaku pada 30 Desember 2025.












































