detikSumutSenin, 22 Des 2025 19:40 WIB
Pria Bunuh Abang-Lukai Kakak Ipar di Simalungun Divonis 20 Tahun Bui
Jasaman Girsang (62) divonis 20 tahun penjara setelah membunuh abang kandungnya, Ruslan (78), akibat sengketa warisan tanah di Simalungun, Sumut.












































