detikNewsKamis, 26 Jan 2023 14:50 WIB
Korlantas: Kendaraan Listrik di Atas 35 Km/Jam Harus Punya SIM
Korlantas Polri tengah menghitung kWh untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan SIM. Kendaraan listrik kecepatan di atas 35 km per jam harus punya SIM.












































