
Kenapa Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan?
Polisi bakal melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM. Kewajiban menyertakan BPJS ini tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023.
Polisi bakal melakukan uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM. Kewajiban menyertakan BPJS ini tercantum dalam Perpol nomor 2 tahun 2023.
Bagi warga yang mengurus SIM diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Tahap uji coba ini akan berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan pemadanan data surat izin mengemudi (SIM) dengan KTP. Nantinya, nomor SIM akan diganti menjadi NIK KTP.
Syarat baru ini harus menjadi perhatian bagi pengendara yang belajar mengemudinya secara otodidak bukan di sekolah mengemudi.
Pemohon SIM harus aktif dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan harus punya sertifikat mengemudi.
Korlantas Polri akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SIM. Selain itu, pemohon SIM baru juga harus menyertakan sertifikat ini.
SIM Indonesia berlaku di mana saja sih? Berikut ini daftar beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia.
Warga yang ingin mengurus SIM diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan mulai 1 Juli. Kebijakan ini bakal diujicoba di tujuh wilayah Indonesia.
Warga Aceh wajib tahu ini, mulai 1 Juli 2024 membuat SIM harus melampirkan BPJS Kesehatan.