
Catat! Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Berlaku Buat Bikin SIM Baru
Bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Bagaimana dengan calon pemohon SIM A yang merasa sudah jago nyetir mobil, apakah masih perlu membuat sertifikat mengemudi?
Polisi akan mewajibkan sertifikat mengemudi dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM mobil. Bisa bebas calo?
Korlantas Polri merancang pembuatan aplikasi untuk mencegah calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Peraturan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya. Bukan kendaraan roda dua.
Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.
Polri menerbitkan aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi. Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ini.
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Di Malaysia, aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan. Membuat pengemudi lebih sadar aturan dan etika berkendara di jalan umum.
Polda Metro mulai menerapkan aturan pemohon SIM wajib punya sertifikat mengemudi. Di mana sekolah nyetirnya?