
Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Kursus Nyetir: Eliminasi Pengemudi Tak Kompeten
Dalam membuat SIM, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat pelatihan mengemudi.
Dalam membuat SIM, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat pelatihan mengemudi.
Berdasarkan aturan terbaru, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi jadi syarat membuat SIM. Bagaimana jika kemampuan berkendara didapat dari autodidak?
Benarkah bikin SIM harus ikut sekolah mengemudi sebagai syarat terbaru? Ternyata begini aturannya.
Bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Bagaimana dengan calon pemohon SIM A yang merasa sudah jago nyetir mobil, apakah masih perlu membuat sertifikat mengemudi?
Polisi akan mewajibkan sertifikat mengemudi dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM mobil. Bisa bebas calo?
Korlantas Polri merancang pembuatan aplikasi untuk mencegah calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Peraturan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya. Bukan kendaraan roda dua.
Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.
Polri menerbitkan aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi. Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ini.