
Catat! Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Berlaku Buat Bikin SIM Baru
Bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Bagi pengendara yang sudah memegang SIM A sebelum aturan itu berlaku, tidak perlu ke sekolah mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
Bagaimana dengan calon pemohon SIM A yang merasa sudah jago nyetir mobil, apakah masih perlu membuat sertifikat mengemudi?
Polisi berencana mewajibkan sertifikat mengemudi untuk setiap pengajuan SIM (Surat Izin Mengemudi) roda empat. Bagaimana dengan SIM motor?
Polisi akan mewajibkan sertifikat mengemudi dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM mobil. Bisa bebas calo?
Apakah kebijakan ini efektif mendidik para pengendara supaya lebih tertib di jalan dan taat aturan?
Korlantas Polri merancang pembuatan aplikasi untuk mencegah calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Korlantas Polri menyebut aturan mengenai kewajiban sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM belum berlaku. Korlantas Polri masih menyiapkan aturan turunan.
Polri menerbitkan aturan baru bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi. Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ini.
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Di Malaysia, aturan tersebut sudah sejak lama diterapkan. Membuat pengemudi lebih sadar aturan dan etika berkendara di jalan umum.