
Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Terdapat dispensasi bagi pemilik SIM yang mati saat libur Idul Adha, Jumat (6/6/2025).
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Lebaran. Berapa biayanya?
SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Lebaran sekaligus cuti bersama bisa diperpanjang pada waktu yang ditentukan. Kelewat, siap-siap bikin baru!
Perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah di Makassar dengan adanya layanan SIM Keliling. Cek jadwal, lokasi, serta syarat terbarunya di sini!
SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tak semua ya, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan lewat online. Bagaimana dengan pembuatan SIM baru, apakah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas?
Perpanjang SIM mati tanpa buat baru mulai 27 Desember. Ketahui syarat dan biaya perpanjangan untuk memastikan kelayakan mengemudi Anda.
Melampirkan bukti menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk bikin SIM baru. Caranya kamu bisa lampirkan screenshot di aplikasi Mobile JKN.
Pemohon SIM baru atau perpanjang ditawarkan asuransi kecelakaan diri seharga Rp 50 ribu. Namun, apakah asuransi ini wajib untuk mendapatkan SIM?