
Bikin Ratna-Atiqah Heran, Ini Pertimbangan Hakim soal Benih-benih Keonaran
Terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan heran terhadap pertimbangan hakim soal benih-benih keonaran.
Terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan heran terhadap pertimbangan hakim soal benih-benih keonaran.
Hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet diyakini hakim memunculkan benih-benih keonaran.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet.
Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur vonis ibunya, Ratna Sarumpaet, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tapi ada yang jadi tanda tanya bagi Atiqah.
Hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet memunculkan benih-benih keonaran.
Majelis hakim menyebut depresi Ratna Sarumpaet tak bisa jadi alasan pemaaaf terkait kasus hoax penganiayan.
Ratna Sarumpaet terbukti menyebarkan kebohongan yang memunculkan benih keonaran di kalangan masyarakat.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) penganiayaan.
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Majelis hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.