
KPK Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Menpora Imam Nahrawi
KPK mengajukan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
KPK mengajukan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Imam Nahrawi mengindikasikan kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Eks Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara. Begini perjalanan kasus yang menjerat Imam.
KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar."
"Semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masalah ini. Mas Imam orang baik," kata Ketua PKB Ahmad Iman soal vonis Imam Nahrawi.
Eks Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun bui dalam kasus suap dan gratifikasi. Imam diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Eks Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara!
Imam Nahrawi hari ini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.KPK berharap majelis hakim memvonis eks Menpora itu sebagaimana amar tuntutan jaksa.