
MA Anulir Vonis Mati 9 Gembong Penyelundup 402 Kg Sabu Internasional
MA tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba penyelundupan 402 kg sabu via jalur laut. Dari komplotan itu hanya 1 yang dihukum mati, Hossein Salari Rashid
MA tetap menganulir hukuman mati 9 gembong narkoba penyelundupan 402 kg sabu via jalur laut. Dari komplotan itu hanya 1 yang dihukum mati, Hossein Salari Rashid
Hakim PN Cibadak memutus hukuman mati untuk Samsul Bahri, nelayan asal Palabuhanratu yang terlibat penyelundupan sabu 402 kilogram.
Ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutus hukuman mati untuk Samsul Bahri, nelayan Palabuhanratu karena terlibat penyelundupan sabu 402 kg
13 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 402 kilogram divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus 'bola sabu' melibatkan seorang wanita asal Iran bernama Atefeh Nohtani. Ia tak terima divonis hukuman mati oleh hakim PN CIbadak Sukabumi.
Empat warga Iran dan Pakistan divonis hukuman mati. Mereka terlibat kasus sabu yang dikemas mirip bola yang totalnya seberat 402 kilogram.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar.
PN Cibadak hari ini menggelar sidang vonis terhadap 13 orang terdakwa ditambah 1 orang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus bola sabu.