
Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto ditolak jaksa KPK.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam perkara korupsi e-KTP. Novanto sesekali menguap dalam sidang.
Jaksa pada KPK menyebut Setya Novanto pernah menekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangan terkait korupsi e-KTP.
Jaksa pada KPK menilai kasus korupsi proyek e-KTP berindikasi adanya dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Setya Novanto disebut jaksa KPK menerima USD 7,3 juta dari pencairan anggaran proyek e-KTP. Selain itu, aliran uang e-KTP mengalir ke banyak pihak.
Jaksa KPK menilai bantahan Setya Novanto atas penerimaan duit e-KTP dalam persidangan tidak terbukti.
Jaksa KPK menyebut aliran USD 7,3 juta dari pencairan anggaran proyek e-KTP ke Setya Novanto diterima lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Jaksa pada KPK mengungkap peran mantan Ketua DPR Setya Novanto melakukan intervensi anggaran proyek e-KTP.
Setya Novanto disebut mencoba menghindari jeratan hukum terkait korupsi proyek e-KTP, salah satunya dengan meminta bantuan Partai Demokrat (PD). PD membantah.