
Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Sim A Miliknya Dicabut 2 Tahun
Majelis hakim PN Jombang jatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Majelis hakim PN Jombang jatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy terkait kecelakaan maut Vanessa Angel dan suaminya.
Terdakwa Tubagus Joddy (24) menjalani sidang vonis terkait kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya.
Terdakwa Tubagus Joddy (24) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel-Bibi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy 7 tahun penjara. Penasihat hukum Joddy akan melawan tuntutan tersebut melalui pledoi pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24), dihukum 7 tahun penjara terkait kecelakaan maut di Tol Jombang.
Fakta baru terungkap kala persidangan kasus kecelakaan maut Vanessa Angel. Sopir Vanessa ternyata baru punya SIM pada pertengahan 2021.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tak kuasa membendung air mata kala meminta maaf ke Gala Sky saat menjalani persidangan maut Vanessa dan Bibi.
Dalam sidang, Tubagus Joddy meminta maaf kepada keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi karena telah mengakibatkan nyawa kedua majikannya melayang.
Dalam sidang, Tubagus Joddy menyempatkan meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel. Joddy menangis menunjukkan penyesalannya.